MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, akhirnya membebaskan terdakwa Indah Yulita, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang sebelumnya terjerat dalam perkara dugaan penipuan dengan modus tawarkan kerjasama tanam modal dan bagi hasil dalam bisnis minyak goreng curah.
Amar putusan tersebut tertuang dalam surat putusan PT Palembang yang berbunyi.
Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Nomor:701/Pid.B/2025/PN PLG 25 september yang dimintakan banding.
Sementara itu Tim penasihat hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama SH MH & Partners, yakni Muhammad Ahsan SH dan M. Yulius Sumitra SH mengatakan, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap klien mereka.
“Alhamdulillah, klien kami atas nama Indah Yulita pada tanggal 28 Oktober 2025 telah keluar penetapan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang. Kemudian pada 30 Oktober 2025, beliau resmi dibebaskan dari Lapas Perempuan Palembang dan kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya,” urai Randi, Jum’at (31/10/2025).
Randi menegaskan, pihaknya mengapresiasi putusan PT Palembang yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Indah Yulita tidak bersalah melakukan tindak pidana.
“Putusan ini sangat menginspirasi, karena majelis hakim PT Palembang menyatakan perbuatan klien kami memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Indah Yulita dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging),” jelas Randi.
Randi juga mengatakan, bahwa putusan tersebut juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa satu rangkap sertifikat hak milik Nomor: 9467 atas nama Indah Yulita kepada yang bersangkutan.
“Namun hingga kini, sertifikat itu masih berada di Kejaksaan dan belum dikembalikan kepada kami,” ungkapnya.
Selain itu, Randi menjelaskan bahwa status kepegawaian Indah Yulita juga masih melekat, dan dengan putusan ini diharapkan seluruh hak, harkat, serta martabat kliennya dapat dipulihkan seperti semula.
“Putusan ini menjadi angin segar bagi klien kami yang selama ini dinilai negatif oleh masyarakat, kerabat serta tingkungan, semoga dengan hasil putusan ini nama baik dan kehormatannya klien kami dapat dipulihkan kembali,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, menuntut terdakwa Indah Yulita dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah itu majelis hakim PN Palembang yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indah Yulita, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, hingga akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan dibebaskan dari Lapas Permpuan Palembang.














