MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Abdul Kadir Efendi selaku Kepala Desa (Kades) Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda Duplik yang disampaikan oleh Penasehat hukum Terdakwa, Selasa (21/2/2023).
Saat menyampaikan Duplik dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH tim penasehat hukum Terdakwa Abdul Kadir Efendi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Suka Mulia, Kecamatan Banyuasin III yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin menyampaikan beberapa poin diantaranya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Karena menurut Abdul Asri selaku penasehat hukum Terdakwa saat diwawancarai wartawan media MATTANEWS.CO mengatakan, dalam perkara ini sepertinya Klien kami hanya dijadikan tumbal saja terbukti dalam perkara korupsi hanya klien kami yang dijadikan Terdakwa.
“Karena tidak mungkin pihak perusahaan mau mencairkan anggaran pembebasan lahan hanya berpatokan dengan tanda tangan Kades saja, jadi disitu kami melihat kejanggalan dan tidak ada keterangan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kerugian negara,” ujar Asri.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Abdul Kadir Efendi, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi juga dibebankan dan diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 854 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tuntut JPU Kejari Banyuasin.














