MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Andri Meilansyah, S.H., CH.R.M, Penasehat Hukum (PH) Jayusman, S.E, melayangkan somasi ke Kantor BPN Provinsi Sumatera Selatan, terkait pengajuan permohonan pembatalan lima sertifikat tanah berlokasi di Bukit Sangkal, Prumnas, Sako, Palembang, sejak Juli 2020 lalu, Kamis (02/06/2022).
“Kedatangan kami kesini, untuk somasi BPN, terkait tidak adanya kepastian terhadap pengajuan yang diajukan klien kami, tentang permohonan pembatalan lima sertifikat tanah, berlokasi di 8 Ilir dan Bukit Sangkal, Prumnas Sako Palembang,” ungkap Andri Meilansyah.
Advokat pengacara yang kerap disapa Andre Macan ini menambahkan, bukan tidak ada alasan dalam pengajuan pembatalan lima sertifikat tanah tersebut.
“Permohonan pembatalan lima sertifikat kami itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red). Klien kami sebagai tergugat ada 15 putusan sampai dengan sampai dengan tingkat peninjauan kembali terhadap tanah seluas 8611 M² , kemudian kita telah memenangkannya, bahkan sudah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Palembang,” bebernya.
Dari itulah, lanjut Andre Macan, dianggap penting untuk mempertanyakan kendala yang dihadapi BPN Provinsi Sumsel, sehingga sulit menerbitkan permohonan pembatalan tersebut.
“Kami telah datang berkali-kali ke BPN Provinsi Sumsel untuk bertemu dan menanyakan langsung, namun hanya diterima saudara Dahlawi (Kasi Sengketa-red) dan saudari Saidah (Kabid Sengketa-red), dimana mereka pun tidak dapat memberikan kepastian yang jelas mengenai SK Pembatalan Sertifikat tersebut,” pungkasnya.
Kepala BPN Provinsi Sumsel, melalui Kabid Sengketa, Saidah, hingga saat ini belum bersedia memberikan tanggapan.














