MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Andri Meilansyah, S.H., CH.R.M, Penasehat Hukum (PH) Jayusman, S.E, melayangkan somasi ke Kantor BPN Provinsi Sumatera Selatan, terkait pengajuan permohonan pembatalan lima sertifikat tanah berlokasi di Bukit Sangkal, Prumnas, Sako, Palembang, sejak Juli 2020 lalu, Kamis (02/06/2022).
“Kedatangan kami kesini, untuk somasi BPN, terkait tidak adanya kepastian terhadap pengajuan yang diajukan klien kami, tentang permohonan pembatalan lima sertifikat tanah, berlokasi di 8 Ilir dan Bukit Sangkal, Prumnas Sako Palembang,” ungkap Andri Meilansyah.
Advokat pengacara yang kerap disapa Andre Macan ini menambahkan, bukan tidak ada alasan dalam pengajuan pembatalan lima sertifikat tanah tersebut.
“Permohonan pembatalan lima sertifikat kami itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red). Klien kami sebagai tergugat ada 15 putusan sampai dengan sampai dengan tingkat peninjauan kembali terhadap tanah seluas 8611 M² , kemudian kita telah memenangkannya, bahkan sudah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Palembang,” bebernya.