BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH Kepala Sekolah SMAN 20 Laporkan Kajari Palembang ke Presiden RI

×

PH Kepala Sekolah SMAN 20 Laporkan Kajari Palembang ke Presiden RI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditetapkan tersangka Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan korupsi dana komite dan pembangunan di SMA N 19 periode tahun 2021-2022 melalui tim kuasa hukum, SL laporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang ke Presiden RI, Rabu (8/8/2023).

Melalui Penasehat hukum, SL, Sigit Muhaimin SH MH mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan kliennya langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo oleh tim Kejaksaan Negeri Palembang.

“Atas dasar penetapan dan penahanan terhadap klien tersebut lah, akhirnya kami Selasa (1/8/2023) yang lalu mengajukan Pra Peradilan,” terangnya.

Tidak sampai disitu saja, lanjutnya, klien kamk melaporkan Kajari beserta jajaran ke Presiden Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS), Komisi III DPR Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia(Menkopolhukam) tertanggal 7 agustus 2023 dengan tanda bukti resmi dari setiap instansi yang kami layangkan surat.

“Kami resmi melaporkan oknum Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang dengan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindakan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Menurutnya, ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.

“Kami menduga ada rangkaian rekayasa terhadap klien kami. Yang sangat kami sayangkan, ini terjadi di dunia pendidikan yang harus nya ada pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya.