BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

PH Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Nilai UMP Tidak Tegas

×

PH Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Nilai UMP Tidak Tegas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) korban LF (20) dan DP (21) menilai lambatnya penangan yang diambil pihak kampus UMP dalam mengatasi perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen, HM terhadap mahasiswi itu, sementara waktu satu bulan telah dilalui, Selasa (13/1/2026).

“Semestinya pihak kampus harus cepat mengambil tindakan. Bang and membiarkan korbannya trauma terlalu lama, apalagi ini memasuki ujian semester,” papar Titis Rachmawati SH MH CLA didampingi Direktur LBH Nina Sakti, M Novel Suwa.

Titis Rachmawati menjelaskan, beberapa waktu lalu, korban melalui penasihat hukumnya bersurat menuntut rektorat menonaktifkan oknum dosen berinisial HM tersebut.

‎Surat permohonan itu berguna untuk menjamin dan memastikan hak-hak akademik dan hak mahasiswa sebagai pengadu aman tanpa dipersulit ataupun di intervensi.

“Seharus Rektor UMP tidak hanya membentuk Tim Investigasi, rektorat juga semestinya membentuk satgas pencegahan dan penangan kekerasan seksual atau Satgas PPKS, yang nantinya akan membantu memberikan sanksi administratif dan perlindungan awal bagi korban mahasiswa, apabila terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dalam kampus yang sering terjadi,” ujar Titis.

‎Satgas PPKS, telah diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang menyempurnakan aturan tersebut.

‎Titis menerangkan, aturan ini menggunakan standar pembuktian administrasi yang berfokus pada lingkungan kampus yang aman.

‎”Kalau merujuk aturan tersebut, pada dasarnya kampus wajib bertindak cepat dan tegas tanpa harus bergantung pada proses peradilan pidana,” ucapnya.

‎Titis mendorong rektorat dapat bertindak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan yang tepat, tanpa perlu mempertimbangkan proses hukum yang masih dalam proses di kepolisian.

‎Lebih lanjut, bila dalam hasil yang ditemukan Satgas PPKS terbukti melanggar kode etik.

“Itu sudah cukup bagi Rektor untuk memecat atau menskors oknum dosen sebagai pelakunya, apalagi pelaporan ke kampus sudah dua orang mahasiswa menjadi korban, ” paparnya.