BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pelapor Lina Mukherjee, Minta Penangguhan Penahanan Dicabut

×

Pelapor Lina Mukherjee, Minta Penangguhan Penahanan Dicabut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penangangan hukum kasus Lina Mukherjee seakan terkesan main-main. Dengan lantang, Lina Mukherjee memberikan pernyataan di medsos, ‘wajib lapor’ yang diterapkan penyidik Polda Sumsel, hanya dilakukan melalui Vidio Call saja, tidak perlu menemui penyidik, padahal Lina Mukherjee ini jelas-jelas melakukan penistaan agama, memakan kulit babi dengan membaca bismillah dan ITE. Tentu hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee, Senin (08/05/2023).

Hal itu dikatakan Sapriadi, saat menanggapi statmen blunder Lina Mukherjee, yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call, sehingga dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.

“Dia memberikan statmen-statmen yang blunder bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call,” terangnya saat dibincangi di Mapolda Sumsel.

Dikatakan Sapriadi, setelah pihaknya menemui penyidik, ternyata surat wajib lapor telah diberikan ke Lina Mukherjee.

“Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari Kamis, tepatnya pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee,” bebernya.

Mengenai statmen Lina Mukherjee, wajib lapor melalui VC perlu diluruskan, demi menjaga wibawah hukum di Negara Indonesia.

“Kami menghimbau kepada terlapor, Lina Mukherjee agar menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah, untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,” paparnya.

Sementara terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, menurut Sapriadi, permintaan maaf Lina Mukherjee, sudah terlambat.

“Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat. Silahkan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun,” terang dia.

Sebelumnya, Lina Mukherjee sesumbar di media sosialnya, bahwa ia hanya wajib laporan melalui vidio call.

Vidio pernyataan Lina Mukherjee itu pun viral di media sosial dan mendapat respon yang beragam.