PH ‘Luthfi’ Dokter Muda Korban Penganiayaan di Palembang : Siapapun yang Terlibat ‘Seret’ ke Ranah Pidana

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa Hukum (PH) Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan meminta penyidik untuk menyeret siapa saja yang berpotensi terlibat dalam kasus penganiayaan ke Ranah Hukum, Sabtu (21/12/2024).

Redho Junaidi SH MH didampingi Ridwan Said SH MH dari Kantor Hukum Abdi Hukum Polis ini mengatakan, bila pihak Kepolisian punya Hak ambil tanpa ijin (Sita) untuk mengejar dan mencari kebenaran bukti materil.

“Saya yakin penyidik lebih tahu, seperti penyitaan HP sejauh apa mereka komunikasi, terus kedua mengenakan dasar hukum teori mengenai kesengajaan, keinsafan, kemungkinan, itu jelas dijunctokan pasal 55 dan atau pasal 56 mengenai turut serta,” ungkapnya.

Seperti rekaman CCTV, Redho menambahkan, rekaman tersebut itu sudah jelas dari A sampai dengan Z.

“Kenapa posisi tersangka (Datuk) itu, kenapa, siapa yang memerintahkannya disana, apa lagi posisinya ini supir dan keluarga, logikanya harus ikut perintah si ibu ini, kamu tidak usah ikut dan diluar saja,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait