BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH Mailan Hangga Pertanyakan Kinerja Kejari Palembang, Apakah Ini ‘Request’ atau Apa?

×

PH Mailan Hangga Pertanyakan Kinerja Kejari Palembang, Apakah Ini ‘Request’ atau Apa?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Abdul Jafar SH MH, selaku PH (Penasehat Hukum) dari Meilan Hangga (61), mempertanyakan kinerja Kejari Palembang, yang dianggap melangkahi aturan KUHAP, apakah ini sebuah request, permintaan atau ada hal lainnya. Ini diungkapkannya saat press release dengan media beberapa waktu lalu, Sabtu (28/2/2026).

Langkah tegas Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya, Meilan Hangga (61), di Jalan Prajurit Yusuf Zen Kecamatan Kalidoni, Kamis (26/2/2026) kemarin, membuat dirinya kecewa. Pasalnya, tim tersebut tidak memberikan selembar surat peringatan apapun kepada kliennya, tiba-tiba langsung lakukan eksekusi.

“Parahny lagi, ketika keluarga klien kami mengatakan menunggu kehadiran kami selaku penasehat hukum, Tim Intelijen Kejari tersebut menegaskan urus dikantor saja. Jelas, seakan menutup jalan kami. Disinipun kami patut mencurigai, ada apakah ini, apakah ini permintaan atau apa, sehingga langsung dilakukan eksekusi,” jelasnya penasaran.

Abdul Jafar menjelaskan, dalam salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa (klien kami_red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian, secara hukum status yang bersangkutan seharusnya dipulihkan dan tidak lagi memiliki kewajiban menjalani pidana. Lah, ini langsung melakukan eksekusi,” tandasnya.

Abdul Jafar menilai, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kejari Palembang, dalam melakukan eksekusi terhadap kliennya.

“Klian kami ini bukan DPO Penipuan seperti yang dimaksud beberapa media medsos. Tim Kejari ini buru-buru merilis penangkapan tersebut seakan perkara besar. Mereka mendramatisir penjemputan paksa tersebut ‘seapik’ mungkin, tanpa adanya landasan yang kuat,” ujarnya.

Abdul Jafar menilai, menurutnya ada pedoman yang harus dipatuhi Kejari Palembang, sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Dari itu kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, membuat laporan kepada Kejaksaan Agung, kemudian ke DPR RI Komisi III untuk menjadi atensi dan kamipun telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, agar mengatensi perkara ini karena adanya dugaan pelanggaran prinsip due process of law didalam kepastian hukum. Klien kami tidak pernah menerima surat kasasi dari kejaksaan, tiba-tiba langsung eksekusi,” tandasnya.

Disinggung keberadaan kliennya, Abdul Jafar menjelaskan sudah berada di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

“Klien kami sudah di rutan Pakjo. Tapi sekarang kondisi kesehatannya mulai menurun, karena jantung,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga, dirumah istri Kedua (Muda) diwilayah Kalidoni, usai mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski status hukumnya telah bekekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (26/2/2026).

Penangkapan terhadap terpidana Mailan Hangga, diwilayah Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.

“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh jaksa penuntut, oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali Rizza.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Mailan Hangga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan dijerat dalam Pasal 378 KUHP, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 843 juta dan akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Ali Rizza.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.