MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum (PH) Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Ridho Junaidi SH MH didampingi Ridwan SH, menyerahkan memori kasasi, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (6/10/2022).
Penyerahan memori kasasi mantan orang nomor satu di Sumsel itu, dilakukan dalam upaya hukum atas putusan banding atas kliennya, atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, berlokasi di Jakabaring dan terjerat kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel beberapa waktu lalu.
Saat diwawancarai awak media, Ridho Junaidi SH MH mengatakan, kasasi ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya.
“Upaya ini kita lakukan untuk mencari dan memberikan keadilan kepada Alex Noerdin. Dimana beliau, pada saat itu hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Tidak satupun saksi dalam fakta persidangan yang menyebutkan beliau menerima uang atau berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.