Ridho berharap, agar mantan Gubernur Sumsel itu dapat dibebaskan atau onslagh.
“Rasanya tidak adil jika beliau harus di bebankan hukuman penjara. Kami berharap klien kami, dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Dikatakan Ridho, memori kasasi ini
menelan waktu sekitar tiga hingga empat bulan kedep.
“Biasanya hasilnya muncul sekitar 3-4 bulan ke depan, mengingat kasasi tidak bisa lama, karena berhubungan dengan massa penahanan terdakwa,” ujar Ridho.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin divonis pidana 12 tahun penjara, dikurangi menjadi pidana 9 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, berlokasi di Jakabaring dan terjerat kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel beberapa waktu lalu.