BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH Mat Nur dan Suryadi Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman

×

PH Mat Nur dan Suryadi Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi, jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang kali ini agenda pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa, Mat Nur dan Suryadi, Kamis (2/6/2022).

Sidang diketuai majelis hakim Fatimah SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati digelar secara virtual.

Saat diwawancarai penasehat hukum kedua terdakwa, Junaidi Aziz SH MH dan Perri Indrawan SH mengatakan, untuk dakwaan JPU sendiri tidak beralasan, karena tidak melihat unsur kemanusiaan.

“Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, ketam itu adalah hama bagi para nelayan, karena kalau ketam tersebut nyangkut dijaring, maka jaring nelayan akan rusak,” jelasnya.

Junaidi Aziz, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman untuk kliennya.

“Kami harap hakim dapat mempertimbangkan dan dihukum seringan-ringannya,” paparnya.

Dalam persidangan yang gelar sebelumnya, JPU Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.