BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PH Menilai Jaksa Tidak Paham, Rp 700 Miliar Adalah Hutang ke Leasing Penambahan Alat Berat untuk Meningkatkan Produksi

×

PH Menilai Jaksa Tidak Paham, Rp 700 Miliar Adalah Hutang ke Leasing Penambahan Alat Berat untuk Meningkatkan Produksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (19/12/2023).

Sidang diketuai Fitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan 5 orang terdakwa dan menghadirkan dua orang saksi Yusri Antoni sebagai Direktur Bukit Asam Creatif (BAC) serta saksi Danang Sudira Sudira sebagai Dirut PT BMI.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Danang Sudira yang merupakan Dirut PT.BMI, bahwa kelemahan PT BA itu, sangat tergantung pada kontraktor, akuisisi dilakukan pada tanggal 28 Januari 2018, PT.BMI pertama melakukan RUPS, dan BMI dengan SBS melakukan perjanjian bersyarat ditanggal 3 Desember.

“Kondisi keuangan tahun 2014, PT.SBS mengalami kerugian Rp 10 miliar, kajian PT.BMI butuh dana Rp 48 miliar untuk akuisisi PT.SBS, saya tidak tahu ada opsi yang lain, itu Bahasa datanya sewaktu itu,” terang Danang.

Setelah di akuisisi, mampu menekan kerugian hingga Rp 9 miliar dan selama 2.tahun PT.SBS belum payback, di tahun 2016 untung sebesar Rp 24 miliar.

“Dimana Margo Derajat ditunjuk sebagai Dirut PT SBS, berdasarkan arahan dari pemegang saham PT.BMI dan RUPS,” terangnya.

Sementara itu usai sidang saat diwawancarai melalui Advokat Gunadi Wicaksono yang merupakan penasehat hukum 4 terdakwa mengatakan, dari keterangan saksi Yusri Antoni saksi Dirut PT Bukit Asam Creatif (BAC) dan saksi PT BMI, saksi dari PT BAC membeli saham dengan tujuan investasi, dan langkah yang diambil dari sisi bisnis sudah tepat dan tidak menyalahi aturan.

“Performa PT.SBS dari tahun ke tahun membaik dan di tahun 2022 sudah mulai surplus, berarti prediksi dan kajiannya tepat dan apa yang dilakukan secara bisnis sudah tepat itu diakui Direktur PT Bukit Asam Creatif,” urainya.

Sedangkan keterangan saksi dari PT BMI sendiri, kesaksiannya masih berkisar perihal prosedur akuisisi, semua prosedur sudah dijalani dan proper, selain proper juga yang penting hasilnya dan yang merasakan hasilnya itu PT Bukit Asam.

“Pada tahun pertama keuntungan dan penghematannya sudah 400 miliar, dengan mengeluarkan uang Rp 48 miliar dan 49 miliar, mendapat Rp 400 miliar di tahun pertama di tahun 2015. Tahun berikutnya sampai Rp 800 miliar, namun tidak pernah di utik Jaksa Penuntut, Kalau memang dikatakan PT.BA merugi musti dilihat laporan keuangannya, apakah terjadi kerugian?” tanyanya

Kita sudah minta untuk disampaikan terkait kerugian negara dan akan disampaikan bersama hadirnya ahli, semua berkas mestinya disampaikan di depan untuk kita uji dipersidangan mendatang.

Sementara itu, advokat Dr Ainudin SH MH sebagai kuasa hukum Cahyono Imawan Direktur PT SBS, menanggapi di dalam dakwaan, dikatakan ada yang diuntungkan, itu difaktanya, bahwa penjualan saham yang 5 persen, milik PT Tise merupakan murni tindakan corporate. Sehingga ketika melakukan transaksi dibayar Rp 17,6 miliar langsung masuk debt ke PT SBS.

“Karena ada kewajiban-kewajiban klien kami sehingga dikonversi, pertanyaannya ada tidak yang diterima pak Tjahyono Imawan? uang Rp 17,6 miliar itu masuk ke PT SBS, PT.BA tidak melakukan akuisisi, yang melakukan akuisisi itu PT.BMI dan tu dibuat bukan semata-mata untuk melakukan akuisisi ini, tapi ada perusahaan lain sudah diakuisisi, yakni perusahaan kelapa sawit, dibuat dalam rangka pengembangan usaha, salah satunya akuisisi, itu bukan sekali meski modalnya Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar dari PT.BA, tetapi dalam bentuk pengembangan usaha,” tegasnya.

“Yang pasti benefitnya tentunya didapatkan PT.BA dan PT.SBS semua diuntungkan dan Akuisisi ini berdasarkan RUPS dan Rekom dewan komisaris, tidak ada yang dilanggar semua sesuai aturan,” terangnya.

Terkait dakwaan JPU adanya kerugian negara PT.SBS sebesar Rp 700 miliar hal itu dalam rangka pengembangan usaha dan usaha butuh modal untuk menunjangnya, itu merupakan angsuran alat berat untuk meningkatkan produksi apa yang dimaksudkan tujuan dari perusahaan PT SBS.

“Sehingga nanti hasilnya kesana, alat berat ini jadi hak PT.SBS. Setelah akuisisi selesai, kemudian pembelian saham PT Tise oleh BAC, itu pak Tjahyono Imawan sudah tidak ada lagi di sana,” tegasnya.

Ditegaskan Dr Ainudin, menurutnya Jaksa itu tidak paham, apa itu valuasi, ekuitas, kalau valuasi negatif itu seolah-olah kerugian negara, ya belum tentu. Karena itu akan semakin meningkat, nah kita lakukan usaha sekarang, namun planingnya di proposal itu 5 tahun, tapi 2 tahun berjalan sudah menguntungkan, dengan ekuitas negatif.

“Saksi Dirut PT BMI menyampaikan, dengan akuisisi ada penekanan atau efisiensi sampai Rp 9 miliar, itu bagian dari pada mendapatkan keuntungan, tapi sekarang yang dikejar itu tidak bagi deviden, itu urusannya pemegang saham. Kapan mereka bagi, kalau mereka bilang tidak perlu bagi, tapi kalau besok buat usaha yang lain, atau dipergunakan untuk pengembangan ya sah-sah saja,” tutupnya.