“Kalau ditanya apakah ada izin? ada izin tapi mati, tujuan awal memberikan bantuan pupuk ke petani di Sumsel, sambil proses izin 7 jenis pupuk itu diajukan, terbitlah perizinan bulan Februari tahun 2024 izin yang sudah diajukan terdakwa, ada 4 izin sudah terbit, sekarang tinggal 3 izin pupuk lagi dan dipastikan bahwa diproses sebelum kejadian bukan setelah kejadian baru di proses,” jelasnya.
Disinggung pekan depan agenda persidangan tuntutan, Rusmi berharap, kliennya Effendy dalam peradilan berjalan ini berdiri tegak lurus, secara objektif.
“Barometer yang kita ukur dalam level teori hukum itu sudah jelas, ada unsur paling berat adalah niat jahat, ditengah ada kesengajaan dan paling ringan kelalaian dan Itu juga harus disesuaikan tindak pidana pelanggarannya apa, ada sanksi kurungan, denda, ada sanksi administratif, atau ada sanksi percobaan, diukur dari kesalahan dan dampak manfaatnya juga,” tegas Indra.
Karena dalam perkara ini tidak ada petani yang dirugikan secara langsung, bahkan penyidik sendiri mengatakan pupuknya bagus, hanya masalah penafsiran edar, dan itu dianggap sebagai pelanggaran. yang menjelaskan bahwa demplot pun harus terbit dulu perizinannya.