* Terkait Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Bindu OKU
MATTANEWS. CO, PALEMBANG –
Advokat Marulam Simbolon SH didampingi Zulfahmi SH dan Fransiskus SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Saherman Kades Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, didakwa dalam dugaan tipikor tahun 2018, terkait biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL, menilai dakwaan JPU Kabur, Senin (22/5/2023).
Terdakwa yang merupakan mantan Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, ditangkap atas LP dari Polres OKU, melanggar Pasal 12 huruf E UU No 21 tahun 2001, setelah ditelaah itu tentang otonomi Provinsi Papua.
“Jaksa kemudian membuat dakwaan, telah melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20 tahun 2021, artinya ajasnya bahwa dakwaan harus berkorelasi dengan laporan penyidikan, harus sesuai, tidak boleh dibelokan dakwaan dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Dalam dakwaan tidak diuraikan unsur-unsur pidana yang dilanggar, itulah salah satu eksepsi atau nota keberatan yang kita sampaikan,” ungkap Marulam, saat sidang yang dipimpin majelis hakim, Masrianti saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.