Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH: Pihak Korban Kasus “Mayat Cor” Sujud Syukur Apresiasi Tuntutan Mati JPU Kejari Palembang

×

PH: Pihak Korban Kasus “Mayat Cor” Sujud Syukur Apresiasi Tuntutan Mati JPU Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Maskerebet Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) kota Palembang, dengan korban Anton Eka Putra selaku pegawai Koperasi yang mayatnya ditemukan dicor dalam bak penampungan air di belakang roko Distro Anti Mahal, yang menjerat tiga orang terdakwa, akhirnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/2/2025).

Adapun tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut diantaranya, Antoni alias Anton otak pembunuhan sekaligus pemilik Distro Anti Mahal, Pongki Saputra alias Pongki, Kelvio alias Kevin.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal SH MH, Desi Arsean selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, bacakan amar tuntutan disaksikan para Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan perbuatan keji dan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak ada unsur yang meringankan atas perbuatan para Terdakwa dan melanggar pasal 340 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap para Terdakwa,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.

Saat diwawancarai usai sidang melalui Jasmadi Pasmaendra selaku penasehat hukum korban mengatakan, bahwa kami sangat mengapresiasi JPU Kejari Palembang, yang telah memberikan hukuman mati terhadap para Terdakwa.

“Kami sangat mengapresiasi JPU yang telah menuntut para Terdakwa dengan pidana mati, harapan kami semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini, juga sepakat untuk memberikan hukuman mati terhadap para Terdakwa,” tegasnya.

Tidak sampai disitu Jasmadi juga menyampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan harapan kami dan pihak keluarga korban.

Bahkan dirinya dan pihak keluarga korban sempat melakukan sujud syukur, mendengar tuntutan yang disampaikan oleh JPU.