BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH Raimar Yosnadi Tanggapi Banding JPU, Sebut Vonis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

×

PH Raimar Yosnadi Tanggapi Banding JPU, Sebut Vonis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum terdakwa Raimar Yosnadi, Kemas Jauhari n rekan, tanggapi pengajuan Banding yang dilayangkan oleh JPU Kejati Sumsel, terkait vonis 5 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Kemas Jauhari menilai, bahwa putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dirinya menegaskan, tim kuasa hukum tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar vonis terhadap kliennya.

“Kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, terutama terkait pertimbangan-pertimbangan yang menurut kami tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh,” tegas Kemas Jauhari, Senin (16/3/2026).

Jauhari menjelaskan, dalam perkara tersebut Raimar Yosnadi bukanlah Direktur PT.Magna Beatum sebagaimana yang sering dipersepsikan, klien kami hanya menjabat sebagai Manager Cabang atau pimpinan cabang perusahaan.

“Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab secara korporasi adalah Direktur. Sementara itu klien kami hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan cabang,” ujarnya.

Jauhari juga menegaskan, bahwa Raimar menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT.Magna Beatum saat itu, Ir. Atar Tarigan (almarhum) dan hal tersebut telah dibuktikan secara jelas dalam persidangan melalui dokumen surat kuasa.

“Klien kami bertindak sebagai penerima kuasa yang menjalankan perintah dari pimpinan perusahaan. Ini fakta hukum yang sudah dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat kejanggalan dalam uraian unsur dakwaan. Menurutnya, dalam analisis unsur “setiap orang”, yang dibahas justru terdakwa Harnojoyo, bukan Raimar Yosnadi.

“Secara formal yuridis ini jelas janggal. Jika unsur yang dianalisis bukan terhadap klien kami, seharusnya tuntutan terhadap Raimar tidak dapat dipertahankan,” ujarnya.

Kemas juga menyoroti perbedaan tuntutan yang sangat mencolok antara Raimar Yosnadi dan terdakwa lainnya, Harnojoyo, yang sama-sama didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun atau bahkan seumur hidup. Namun faktanya Harnojoyo hanya dituntut 3 tahun 6 bulan, sementara Raimar dituntut 8 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, pihaknya menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut, dirinya menyebut dana yang digunakan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde berasal dari investasi PT.Magna Beatum, bukan dari APBD maupun APBN.

“Uang yang dipakai adalah dana investor, bukan uang negara. Jadi dimana letak kerugian negara yang dituduhkan terhadap klien kami?” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa lahan dan bangunan Pasar Cinde hingga saat ini tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Tidak ada aset negara yang hilang. Tanah dan bangunan tetap milik pemerintah provinsi,” jelasnya.

Terkait isu cagar budaya, Kemas menyebut fakta di lapangan juga tidak dipertimbangkan secara komprehensif, menurutnya ciri khas bangunan Pasar Cinde, termasuk tonggak pilar bermotif payung segi delapan yang menjadi identitas cagar budaya, masih berdiri dan tetap dilestarikan.

“Kami sangat menyayangkan majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi, padahal kami sudah mengusulkan hal tersebut demi menemukan kebenaran materiil,” katanya.

Selain itu, proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde, menurut Kemas, telah berjalan sesuai prosedur hukum dan secara sah dimenangkan oleh PT.Magna Beatum.

“Tidak ditemukan pelanggaran dalam proses lelang. Jika pun ada persoalan, seharusnya itu masuk ranah administratif atau melalui mekanisme seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan pidana korupsi,” ujarnya.

Jauhari bahkan menilai, jika logika hukum ditegakkan secara konsisten, maka berbagai pihak yang terlibat dalam proses persetujuan proyek, termasuk pihak yang melakukan verifikasi antara pemerintah provinsi dan DPRD Sumsel, juga seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Kami melihat perkara ini sangat dipaksakan masuk ke ranah pidana. Walau JPU tidak mengajukan Banding, maka kami yang akan menempuh upaya banding demi mencari keadilan bagi klien kami,” pungkas Jauhari.