MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang oerkara dugaan korupsi Akuisisi PT.SBS oleh anak perusahaan PT.BA yaitu PT.BMI, yang menjerat 5 orang Terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda Duplik dari penasehat hukum para Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum, Selasa (26/3/2024).
Lima orang terdakwa tersebut diantaranya, Milawarma selaku.Direktur Utama (Dirut) PT.BA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.BA, Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA, Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan serta terdakwa Tjahyono Imawan selaku pemilik lama PT.SBS .
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum para Terdakwa saat sampaikan Dupliknya menyatakan, tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) seperti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Saat diwawancarai usai sidang, tim penasehat hukum Milawarma CS, Gunadi didampingi oleh Ridho mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Duplik dihadapan majelis hakim
“Intinya Duplik kami tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi oleh para terdakwa,” ujar Gunadi.
Gunadi mengatakan, tidak ada hal baru didalam Duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan dari Penuntut Umum sudah kami tanggapi didalam nota pembelaan.
“Dalam Pledoi, kami meminta agar para terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut, karena kami menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara Akuisisi ini,” tegasnya.
Sementara itu tim penasehat hukum Terdakwa Tjahyono Imawan, Dr.Ainuddin dalam duplik yang intinya mengatakan, dirinya merasa miris dengan Replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.
Menurutnya, dalam uraian pendahuluannya menyatakan, lebih mengutamakan kuantitas perkara yang ditangani daripada kualitas subyek hukum, yang diperiksa atau dituntut di hadapan persidangan, dapat diartikan semakin banyak perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, misi bersih-bersih BUMN oleh Kejaksaan dianggap telah terlaksana/berhasil dilakukan.
“Namun kuantitas tersebut tidak diiringi oleh kwalitas secara hukum seseorang yang dipersalahkan, sehingga terkesan dipaksakan untuk memenuhi target yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dalam Duplik bahwa sudah secara terang, jelas sejak awal kasus ini, JPU hanya berusaha mencari-cari kesalahan para terdakwa.
“Dengan mengesampingkan semua fakta bahkan pada saat penyidikan dan persidangan, karena penuntut umum mengangkat hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang tertera dalam dakwaan,” paparnya.
Ainuddin mengatakan, JPU tidak dapat membuktikan pihak yang menghitung kerugian negara adalah pihak yang berwenang, karena KAP Chaeroni ataupun Ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Erwinta Marius dan keduanya tidak memiliki sertifikasi CPI (Certified Profesional Investigator). Hal tersebut menguatkan adanya kecurigaan kita terhadap pemaksaan kerugian negara dengan menggunakan akuntan langganan.
“Replik mereka menjelaskan bahwa kegagalan mereka (JPU) membuktikan klien saya, sebagai koruptor membuat pikiran mereka menjadi dangkal bahkan mengangkat hal-hal yang tidak ada dalam dakwaan, ini nyata bukti kriminalisasi oleh JPU, bahkan secara terang-terangan mengapresiasi mantan narapidana koruptor yang telah menghitung kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Aminuddin yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar di Mataram berkata, pihaknya sampai saat ini masih yakin, Majelis Hakim PN Palembang akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya dan para terdakwa lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (1/4/2204) dan Agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 orang Terdakwa dan terdakwa PT SBS T Tjahyono Imawan.