* Berharap Majelis Hakim Melihat Perkara Secara Objektif
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum terdakwa Rendra Antonni alias Janggo, Nurmala SH MH, sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Janggo dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar.
Pembacaan nota pembelaan tersebut tersebut disampaikan oleh Nurmalah SH MH didampingi tim dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (14/9/2023).
Nurmalah menegaskan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Sumsel terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo. Nurmalah menguraikan terkait asal usul harta kekayaan dan barang-barang milik kliennya yang disita harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.
“Perkara TPPU ini harus dilakukan dengan pembuktian terbalik. Akan tetapi aset-aset harta kekayaan milik Janggo yang disita berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek yang dikerjakannya di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari hasil penjualan narkotika seperti dakwaan JPU Kejati Sumsel,” tegas Nurmala.