MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DPO Judi togel, EL masih berkeliaran, sementara kaki tangannya, Supratman alias Mantik masih menjalani hukuman, setelah dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim. Keluhan ini disampaikan Supratman, melalui penasehat hukumnya, Pebian Yustisiano SH dan Lani Nopriansyah SH, Selasa (12/7/2022).
“Klien kami hanya kaki tangan saja, sementara bandarnya EL. Meski statusnya sudah DPO tapi sampai sekarang beliau bebas berkeliaran, belum juga ditangkap. EL ini bandar togel di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur,” paparnya, ketika dibincangi wartawan online media ini.
Menurut Advokat YLBH Officium Nobile Palembang ini, perlakuan tidak adil dirasakan kliennya.
“Semestinya pihak kepolisian juga dapat segera menangkap EL, karena dia bandar togel. Jangan hanya menangkap kaki tangan, sementara bandarnya tidak,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIk MM masih dalam upaya konfirmasi.
Kejadian berawal saat Supratman alias Mantik digerebek anggota reskrim Polres OKU Timur, saat sedang merekap nomor, di Rumah Terukis, Gang Senyum, No 113, Desa Terukis Rahayu, RT 01/01, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Kamis (9/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB.