[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penimbunan Bangunan Dan Pembuatan Turap pada Sungai Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada Sungai Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, Junaidi ST dan Ruslan, kembali menjalani persidangan yang dipimpin Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pengajuan Eksepsi, Selasa (2/11/2021).
Dua terdakwa Ruslan selaku Kasubag Rumah Tangga RS Rivai Abdullah dan Junaidi ST, selaku kontraktor atau Dirut PT Palcon Indonesia, nampak serius mengikuti persidangan online dari dalam lapas.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Junaidi ST, Agustina Novianti SH.MH, mengatakan yang menjadi point keberatannya pihaknya tidak lain, dakwaan jaksa yang menyebutkan kerugian negara Rp 3,1 miliar lebih, dakwaan jaksa lain LHP BPK RI menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih, sedangkan pada dakwaan jaksa menjelaskan kerugian negara Rp 4,8 miliar, di point lain jaksa mendakwa klien kami terdakwa 2 Junaidi ST telah memperkaya diri, dengan nilai Rp 3,1 miliar.
“Kami menganggap ini perbuatan perdata, terbukti sebelum perkara ini di P21 Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dengan menggugat terdakwa 2 dan KPA,” jelasnya.
Agustina Novianti SH.MH menjelaskan pihaknya tidak diberi perpanjangan waktu.
“Seharusnya memang diberikan kepada kami dengan denda lima persen, tapi itu tidak diberikan, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai, belum selesai karena disetop karena tidak diberi perpanjangan waktu,” jelasnya.
Kendati telah disetop, pihaknya diberi waktu perpanjangan waktu 5 hari, dari perpanjangan waktu tersebut kami selesaikan pekerjaan sekitar 9,2 persen.
“Bila dinominalkan Rp 1,1 miliar lebih, cuma itu tidak dibayarkan negara ke kami, malah terdakwa 1 meminta kami agar menghibahkan pada negara dan ada surat hibahnya. Yang membuat kami binggung, BPK itu menerangkan 2 LHP, 1 di tahun 2018 setelah terima pekerjaan tidak ada kerugian negara, namun setelah 2 tahun LHP BPK tahun 2021 menyatakan ada kerugian negara, salah satunya adalah volume pasir yang bermasalah,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya hingga saat ini belum selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih.














