MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat universitas Bina Darma Palembang dan tergugat yang terdiri dari berapa Ahli waris, perkara sengketa universitas Bina Darma, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Selasa (4/4/2023).
Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak tergugat beberapa ahli waris, serta pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi, Yetika Ratu, bagian Keuangan di Universitas Bina Darma.
Sesuai sidang berlangsung pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Januardi Haribowo SH didampingi Novel Suwa SH.MH,MSi, mengatakan keterangan saksi dalam persidangan tadi sangat meragukan.
“Kualitas keterangan dari saksi dan bahkan kualitas dari keterangannya sangat meragukan karena dalam persidangan banyak yang disampaikan, bahwa dia mengucapkan tidak tahu, dia hanya mendengar, jadi kelas saksi testimoni yang artinya saksi yang tidak mengalami peristiwanya sendiri cuman mendengar saja,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya ketergan saksi hanya menyampaikan menurut pendapat-pendapat pribadinya saja di persidangan dalam persidangan Hakim mengetes saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu sudah dibubarkan tahun 2012.
“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi dan dibentuk oleh Yayasan baru namanya Bina Darma Palembang ini baru bukan seperti yang diceritakan sebelumnya ganti nama atau apa di Kemenkumham katanya namanya ada yang sama,” terangnya.
Januardi juga mengatakan sebenarnya kebohongan –
kebohongan yang terungkap di persidangan tadi, sudah dilengkapi bukti-bukti yang pihaknya sudah persiapkan. Sementara terkait keterangan dua saksi yang mengikuti sidang sebelumnya, dari pihak penggugat sendiri pihaknya sebagai tergugat yakin aset tersebut dibeli pihaknya pakai uang pribadi.
“Mau dikorek mau diapain juga kan buktinya sudah jelas, bukti transfernya ada, akte jual belinya ada, yang terima pun bilang terima, terus mau apalagi sebetulnya,” tutur dia.
Yang menarik dalam persidangan tadi, lanjutnya, ada keterangan saksi seolah ada tercatat uang untuk pembelian aset itu di pembukuan di era Yayasan Bina Darma. Tapi yang menarik lagi ada bukti juga, pada tahun itu yayasan Bina Darma keuangannya minim, malah minjem juga sama klien kami dan itu juga diakui sama saksi dalam persidangan tadi, saya rasa yang menarik hari ini saksi banyak yang tidak tahu, kasian sekali saat sidang tadi, menerangkan hal-hal yang tidak dia pahami dan tidak tahu juga terutama mengenai Yayasan
“Bahkan tadi dia menerangkan bahwa ini laporan keuangan Yayasan ternyata yang Tanda Tangan Rektor, nah kalau yang tanda tangan Rektor siapa namanya Universitas Kan, tapi dia tetap ngotot bilang Yayasan, saya bingung juga dan ternyata dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup,” tukasnya.














