MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, melakukan penggeledahan rumah plt Kepala Dinas PMD Muba yaitu Richard Cahyadi, yang terletak di Villa Gardena 4, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) kota Palembang, Kamis (1/8/2024).
Usai melakukan penggeledahan terhadap rumah Richard Cahyadi tim Pidsus Kejari Muba, berhasil mengamankan dan menyita beberapa dokumen, sertifikat tanah dan satu Unit mobil Innova.
Saat diwawancara melalui Kasi Pidsus Kejari Muba, M Fadli Habibi SH, mengatakan, penggeledahan rumah pribadi RC yang dilakukan pada hari ini, merupakan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas PMD Muba tahun anggaran 2021.
“Dan dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Pidsus Kejari Muba, berhasil menyita 1 unit mobil Innova, 1 sertifikat tanah serta dokumen terkait dugaan korupsi dari aplikasi SANTAN tahun anggaran 2021,” terangnya.
Habibi juga menyampaikan, ini merupakan pengembangan, karena sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Muba telah melakukan penggeledahan di kantor dinas PMD dan rumah dinas RC yang berada di wilayah Kabupaten Muna.
“Dari hasil penggeledahan di rumah Dinas RC kemarin, kita berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp130 juta dari ruang kerja MZ dan RD, dan untuk kerugian negara dalam perkara ini masih tahap penyidikan, dan dari hasil penyidikan ini kami bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam perkara Santan ini, dari hasil penyidikan tersebut pihak Kejari Muba telah memeriksa sekitar 200 saksi.
“Termasuk beberapa Kades di Muba, yang telah kita periksa pada kasus dugaan korupsi ini,” urainya.
Habibi juga menjelaskan, untuk modus dalam perkara ini, indikasinya diduga bekerjasama dengan pihak penyedia dengan dinas PMD.
Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai Rp130 Juta di rumah dinas Richard Cahyadi yang merupakan Kepala Dinas PMD Muba.














