Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
“Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak saat ini, dan akan ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan,” urainya.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT.Cahaya Sriwijaya Abadi yang merupakan kontraktor pada pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.