MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tetapkan 2 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, kedua tersangka tersebut terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai, Rabu (4/9/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah, FI selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV.Nadilah dan CV.Adiwijaya Karya serta inisial KK selaku Debitur Kuasa Direktur CV.Izzataka dan CV.Jaya Agung Mandiri.
Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny Pardede melalui Kasi Pidsus Ario mengatakan, usai melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, pada hari ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan keduanya telah turut serta melakukan perbuatan Pengajuan Kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif, di Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas,” urainya.
Ario juga menegaskan, untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka akan dilakukan Penahanan untuk 20 hari ke depan, atas perbuatan kedua tersangka diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5.4 miliar lebih,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, akan segera melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan kedua tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan Primer : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.