MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan melawan hukum dengan tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega Pusat, sidang sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, namun sidang tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, Selasa (1/7/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat, dalam sidang tersebut majelis hakim menegaskan ya untuk perkara sidang gugatan ini terpaksa kita tunda dan akn dilanjutkan pada pekan depan.
“Kenapa kita tunda, karena dalam sidang ini hanya ada pihak penggugat yaitu Nurjana yang hadir, sementara pihak tergugat l Kepala Cabang (KCP) pembantu Bank Mega dan tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel serta tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega, tidak menghadiri persidangan ini, maka dengan itu sidang kita tunda dua minggu kedepan,” urai hakim.
Saat diwawancarai usai persidangan, pihak penggugat Nurjana melalui tim kuasa hukumnya Afdhal SH MH mengatakan, bahwa hari ini sidang digelar perdana yaitu sidang gugatan kami terhadap pihak tergugat l Kepala Cabang (KCP) pembantu Bank Mega, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel dan tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega serta turut tergugat Deriktur utama Alobank.
“Alhamdulilah kami dari penggugat menghadiri persidangan, tetapi pihak tergugat satu, dua, tiga dan turut tergugat tidak hadir, sepengetahuan saya, seluruh surat pemanggilan jadwal persidangan atau relaas sebenarnya itu sudah sampai kealamat yang ditujukan yaitu kepada pihak tergugat satu, dua, tiga dan pihak turut tergugat juga, artinya surat dari pengadilan sudah sampai ke mereka tetapi mereka tidak menggunakan haknya untuk menghadiri persidangan ini,” urainya.
Afdhal juga menyampaikan, bahwa didalam persidangan majelis hakim mengambil sikap ketuk kesimpulan sidang ditunda dua minggu kedepan, dalam perkara ini untuk kerugian yang dialami oleh klien kami sendiri itu secara martil lebih kurang Rp 1,8 Miliar lebih, itu termasuk bunga yang berjalan,terus yang kedua untuk kerugian immateril itu sebesar Rp 18 juta.
“Saya sempat ketemu dengan OJK, menurut OJK ini bukan soal kerugian Rp 1,8 miliar saja, tetapi ini soal kepercayaan publik dengan dunia perbankan, bagaimana mungkin orang deposito disalah satu bank swasta atau bank Mega tetapi dana dideposito hilang ditilap oleh kepada cabang pembantu (KCP), jadi terhadap hal ini bagaimana membuat kepercayaan kepada publik, sehingga atas kejadian ini membuat orang ragu untuk deposito dana ke bank Mega, Nah itu kata orang OJK,” terangnya.
Jadi terkait hal ini, OJK sangat mendukung terkait langkah hukum yang diambil dan itu menjadi haknya konsumen, selain itu juga pada saat bertemu dengan OJK, pihak OJK juga menegaskan kerugian yang ditimbulkan oleh perBankan terhadap Nasabahnya maka itu tanggung jawab pihak perBankannya
“Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan oleh orang Banknya kan bukan oleh pihak luar, jadi terhadap hal ini kami minta dana milik klien kami ini sebesar Rp 1,8 miliar itu untuk dikembalikan,” tutupnya.














