Pihak Hukum Mahasiswa UIN Palembang Korban Penganiayaan Datangi Polda Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Paska kasus penganiayaan yang telah berselang beberapa bulan terhadap Arya Lesmana Putera seorang mahasiswa universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang kini pihak Arya terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

SP2HP tersebut ditujukan untuk Arya Lesmana Putera yang diterima pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.

“Pada tanggal 29 Desember 2022 terduga terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Arya Lesmana, Rabu (11/01/23).

Adapun dalam hal ini, terduga terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ada tiga orang yakni OR, A, dan N, imbuhnya.

M Sigit Muhaimin, S.H selaku kuasa hukum korban berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di titik ini, dirinya berharap kasus ini bisa di proses lebih lanjut karena sudah mendapat atensi dari masyarakat.

“Kemarin kami menyuratkan pula ke Kapolda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penahanan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait