Pihak Kuasa Hukum Toha-Rohman Datangi Bawaslu Sumsel, Laporan  Pelanggaran Paslon No urut 1

Sampai saat ini, dari akhir September tanggal 25 September sampai 13 Oktober ada sedikit 13 laporan Cuma ada 2 laporan di register.

“Ada pembagian uang langsung pecahan Rp100ribu. Dimana pembagian uang ini dilakukan oleh ibu Lucianty langsung. Ada juga pembagian sembako dan juga pembagian hadiah umroh di Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin,Desa Sukarami,Komplek Randik Kecamatan Sekayu ditiga lokasi ini pihak Lucianty melakukan pembagian sembako kepada masyarakat ,” jelas dirinya.

Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin,Desa Sukarami,Komplek Randik Kecamatan Sekayu ditiga lokasi ini pihak Lucianty melakukan pembagian sembako kepada masyarakat.

Sementara itu, kuasa Hukum H. Toha -Rhoman M. Andrian Saefudin mengatakan, hari ini pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya melaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Dimana pelanggaran ini dilakukan oleh tim kampanye calon Bupati Muba dengan no urut 1. Pertama pelanggaran dalam hal bagi-bagikan sembako. Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober di komplek Randik Kecamatan Sekayu.

Bagikan :

Pos terkait