Pihak Kuasa Hukum Toha-Rohman Datangi Bawaslu Sumsel, Laporan  Pelanggaran Paslon No urut 1

Kemudian di Desa Talang Pais Palang Wetan pada 3 Oktober 2024. Bahwa pasangan dengan no urut 1 melakukan pembagian uang pecahan Rp100 secara langsung.

“Dari dua laporan tadi kami duga adanya money politik. Bahwa jelas tim kampanye dan Paslon membagikan uang dan barang untuk mempengaruhi pemilih.

Dimana hal tersebut secara khusus di atur dalam pasal 37 junto pasal 87a. Dimana diancam pidana paling sedikit 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Serta ada sanksi administratif dimana jika terbukti maka akan di diskualifikasi. Kami berharap kepada pihak Bawaslu Sumsel agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Atas semua laporan sehingga tidak ada bentuk kompromi atas semua laporan yang ada,” harap dirinya.

Selain itu ketua tim kemenangan Toha- Rohman bagian Media Center Erhlin Koisasi mengatakan, hari ini ada tim Advokasi yang melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon no urut 1 kepada pihak Bawaslu Sumsel. Laporan ini terkait dengan adanya pembagian sembako di komplek Randik. Kemudian money politik di desa Talang Piaseh. Juga ada pembagian hadiah umroh di Talang Piaseh . Juga ada pembagian sembako di Desa Sukadamai Kecamatan Sungai lilin. Jadi pada hari ini ada empat laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait