Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan diundur hingga Desember 2020 mendatang. Akibat wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Keputusan ini diambil oleh Komisi II dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4/2020) kemarin lusa.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, Komisi II mengusulkan kepada Pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perpu.
Sedianya KPU menunda beberapa tahapan Pilkada saja, namun jadwal pemilihan tetap pada 29 September 2020. Namun, karena perkembangan terkini pandemi virus corona, akhirnya diputuskan untuk menunda tanggal pemilihan pula.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditunda akibat mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Tiga opsi tanggal pengganti itu di antaranya tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
Diketahui, gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.
Editor : Poppy Setiawan














