BERITA TERKINI

Pilkades Serentak, DPMD Tulungagung: Ingat! Tahapan Mulai 28 Juni 2021

×

Pilkades Serentak, DPMD Tulungagung: Ingat! Tahapan Mulai 28 Juni 2021

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung menyampaikan pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 diikuti 14 Desa tersebar pada 11 Kecamatan.

Demikian dikatakan oleh Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung melalui Kepala bidang Tata Kelola Pemerintahan Desa, Endang Saifudin Ashari kepada mattanews.co diruang kerjanya, Jum’at (11/06/2021) Pagi.

“Jadi begini, pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Tulungagung akan diikuti 14 Desa tersebar pada 11 Kecamatan,” kata Dia.

“Tahapan pendaftaran dimulai 28 Juni 2021,” imbuhnya.

Kata Dia, pelaksanaan Pilkades 2021 dari 14 Desa yang melaksanakan paling banyak dari Kecamatan Bandung ada 4 sedangkan lainnya rata-rata 1 Desa.

“Iya benar, Kecamatan Bandung dilaksanakan 4 Desa yaitu Suruhan Lor, Soko, Kedungwilut dan Sebalor,” Endang menambahkan.

“Sedangkan masing-masing Kecamatan lainnya hanya ada 1 Desa. Perinciannya seperti ini Kecamatan Boyolangu Desa Waung, Kecamatan Gondang Desa Sidem, Kecamatan Pagerwojo Desa Sidomulyo, Kecamatan Sendang Desa Nyawangan, Kecamatan Sumbergempol Desa Junjung, Kecamatan Rejotangan Desa Tenggur, Kecamatan Kalidawir Desa Karangtalun, Kecamatan Pakel Desa Suwaloh, Kecamatan Ngantru Desa Padangan, terakhir Kecamatan Campurdarat Desa Campurdarat,” sambungnya.

Pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Tulungagung, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah desa bersama Kepala seksi Pemerintahan Kecamatan terkait.

“Dalam sosialisasi tersebut kita tekankan mengacu aturan di Undang-Undang maupun Peraturan daerah juga Peraturan bupati maka tahapan Pilkades harus dilaksanakan 6 bulan sebelum masa berakhir jabatan Kepala Desa,” terangnya.

“Begini, masa akhir jabatan 12 Kades berakhir 28 Desember 2021. Hitungannya kita tarik mundur sehingga tahapan dimulai pada 28 Juni 2021,” sambung Pria tampan ini sembari nada tegas.

Tahapan pertama, lebih dalam papar Dia melanjutkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) memberitahu kepada Kades terkait masa jabatan yang akan berakhir tersebut.

“Pilkades serentak 2021 dilaksanakan sesuai instruksi dari Pemerintah pusat (Kemendagri red.) mengacu pedoman Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Pilkades serentak ini tetap memperhatikan protokoler kesehatan karena situasi pandemik,” Endang memaparkan.

Berdasar pengalaman tahun kemaren ungkap Dia kendala pelaksanaan Pilkades serentak ini, terkait masalah administrasi Calon.

“Seputar administrasi saja sebenarnya, seperti persyaratan calon, jam kerja pendaftaran pihak panitia desa semisal terkait jam kerja ada salah satu calon mendaftar diatas jam ditentukan pada tata tertib kepanitian, akhirnya calon protes,” Endang mengungkapkan.

“Maka saat sosialisasi panitia Desa saat membuat tatib harus menyesuaikan dengan jam kerja Dinas DPMD Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

“Pada intinya, pelaksanaan Pilkades serentak 2021 suatu proses demokrasi di Desa agar pelaksanaan berjalan lancar aman dan kondusif, panitia harus berkoordinasi pihak Pemdes Desa, Kecamatan dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek dan Koramil dan semua pihak yang terlibat,” tutupnya.