MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bergulirnya dugaan pelanggaran Undang – Undang minyak bumi dan Gas (Migas) yang dilakukan Topan Ali Akbar, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sangat disayangkan pihak perusahaan PT Hasil Bumi Perkasa yang bergerak di penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui SPBU.
“Topan Ali Akbar itu telah mengundurkan diri dari jabatannya di perusahaan. Pengunduran diri itu dilakukan sejak beliau resmi terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu,” papar Pimpinan PT Hasil Bumi Perkasa, Heri Lapoan kepada media.
Heri Lapoan, Manager SPBU 64 787 03 juga menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Topan Ali Akbar untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Ini adalah bentuk profesionalisme beliau, untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas sebagai pejabat publik,” ujar Heri.
Keputusan itu, lanjut Heri telah diproses secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan, pertanggal 20 September 2024.
“Kita sudah terima langsung surat pengunduran diri pak Ali sudah sejak lama, sebelum beliau ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu periode 2024 – 2029. Jadi tidak ada yang salah dengan posisi pak Ali saat ini,” tegas Heri.