Pincab BNI Muara Dua OKU Selatan Terjerat Perkara Korupsi Dana KUR

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Perkara dugaan tindak pidana korupsi Kridit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 dan 2022 yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, yang menjerat terdakwa Edwin Herius (54) selaku pimpinan cabang BNI KCP Muara Dua, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Kamis (14/3/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH, dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), agenda sidang seharusnya menghadirkan 15 orang saksi, namun ada tida saksi berhalangan hadir.

Salah satu saksi Eko dalam keterangannya di persidangan menjelaskan terkait, foto warga di kebun kopi, saksi Eko m negaskan kebun kopi itu milik orang dan lokasinya ada di daerah Talang Padang, namun saya tidak tahu punya siapa.

“Kebun kopi itu di foto sama orang BNI sendiri, saat asal tanda tangan saja, yang penting cair kami tidak pernah menerima buku tabungan, buku ATM dan slip penarikan, kami juga tidak ada kemitraaan dengan alm Edward, tidak tahu uangnya sudah cair,” tegas saksi serta diperkuat oleh para saksi lain.

Bagikan :

Pos terkait