Penegasan Apriyadi berlaku bagi para direktur RSUD Sekayu, Sungai Lilin, Bayung Lencir dan para kepala puskesmas Sekayu Muba. Secara rinci perintah ini dijabarkan dalam Surat Edaran Nomor: B-440/5714/KES/2022 tentang peningkatan pengawasan kekarantinaan kesehatan corona virus disease-2019 (Covid-19) varian omicron sub varian XBB.
Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah menyiagakan jajarannya untuk melakukan upaya guna meminimalisasi terjadinya transmisi penyakit maupun faktor risiko kesehatan masyarakat lainnya dan wilayah.
“Sesuai surat edaran, Dinas Kesehatan Muba akan meningkatkan koordinasi dengan rumah sakit, serta laboratorium pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) terkait pengawasan kekarantinaan kesehatan terhadap Covid-19 varian Omicron sub varian XBB. Terutama dukungan sumber daya. Kami juga siapkan
sumberdaya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan termasuk tracing, tracking, dan testing jika ditemukan kasus positif. Semua upaya ini kami lakukan tatalaksana sesuai peraturan perundang-undangan. Dan yang penting memaksimalkan komunikasi, informasi dan edukas termasuk komunikasi risiko terkait COVID-19 varian Omicron sub varian XBB bagi masyarakat,” terang Azmi.(*)