Lebih jauh Elen juga mengatakan
Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengalokasikan dana tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekebun kelapa sawit. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial.
Dipaparkan Elen, Pemprov memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 1,24 juta hektar, dengan jumlah pekebun mencapai 236 ribu orang. Sayangnya, sebagian besar dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan sebagai pekebun kelapa sawit memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diluncurkan hari ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekebun kelapa sawit beserta keluarganya. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, mereka akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.