Pelaksanaan program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit melalui DBH Sawit ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami berharap, dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekebun kelapa sawit untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, kami juga berharap agar program ini dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam upaya mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan diluncurkannya program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Palembang, Muyidin memberikan apresiasi yang tinggi pada Pemprov Sumsel atas komitmennya memberikan perlindungan pada kebun sawit di Sumsel.