“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya.
Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh Minta, Penyaluran THR dan Gaji 13 Pegawai Segera Dilaksanakan
Pos terkait
Kolaborasi Mencapai Zero LTI, PHR Zona 4 Gelar Forum HSSE Mitra Kerja Tahun 2024
BPSDM Hukum Gelar Wisuda 625 Lulusan Poltekip dan Poltekim: “Tonggak Baru dalam Sejarah Kementerian”
Bapemperda DPRD Purwakarta Lakukan Pembahasan Propemperda Perubahan 2024 dan 2025
Tahap Wawancara Rampung, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Bersiap Hadapi SKB CAT
Kolaborasi Mencapai Zero LTI, PHR Zona 4 Gelar Forum HSSE Mitra Kerja Tahun 2024