Pj Gubernur Sumsel Serahkan Remisi 11.609 Narapidana, 236 Langsung Bebas

“Dari jumlah tersebut, 11.336 narapidana dan 37 anak binaan menerima Remisi Umum I yaitu pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 232 narapidana dan 4 anak binaan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas,” paparnya.

Ilham merinci, narapidana penerima remisi umum I (RU-I) dan anak binaan penerima pengurangan masa pidana I (PMP-I) 1 bulan sebanyak 1.989 orang, 2 bulan sebanyak 2.189 orang, 3 bulan 3.097 orang, 4 bulan 2.166 orang, 5 bulan 1.592 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.

“Dari 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan, Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas penerima remisi terbanyak yakni 1.501 narapidana, diikuti Rutan Kelas I Palembang sebanyak 918 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 912 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu 859 orang. Lapas Kelas III Pagaralam menjadi penerima remisi tersedikit, yakni hanya 108 orang,” urai Ilham.

Ditambahkan Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait