Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.
“Per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel adalah 15.896 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 149%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut,” pungkas Ilham.