Sofha Marwah juga menekankan tiga hal penting dijalankan yakni memantapkan pemahaman mengenai filosofi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Kedua sejalan Permendagri nomor 36 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang gerak PKK sebagai mitra pemerintah melalui Sinergi dengan pemerintah PKK dapat mendukung program-program pemerintah.
“PKK memiliki peran strategis dalam mendukung program kerja pemerintah, baik gotong royong, pangan, sandang, pendidikan, kesehatan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut harus menjadi perhatian dan kepedulian penggerak PKK karena mempunyai dampak langsung terhadap program kerja PKK sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dan rujukan dalam pengelolaan program gerakan PKK,” kata Sofha Marwah,
Selain itu mengintegrasikan program kegiatan PKK ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah dalam upaya percepatan pembangunan nasional, termasuk terintegrasi dengan dokumen strategi gerakan PKK seperti berperan aktif dalam berbagai kegiatan dan turut menangani stunting, membentuk rumah panban, mengampanyekan stop boros pangan, melakukan pembinaan terhadap industri rumahan, bekerja sama dengan pihak terkait dalam mencegah KDRT dan melaksanakan program Keluarga Indonesia Sejahtera dan harmonis, keluarga Indonesia standar administrasi kependudukan atau kisah dan keluarga Indonesia sehat dan bebas narkoba.