MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, melakukan pemeriksaan setempat (Descente), terhadap objek sengeketa Yayasan Syekh Muhammad Baqi, di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (31/3/2022).
Pemeriksaan berlangsung lancar dan damai, karena kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat mengakui objek, letak, luas, dan batas objek sengketa. Pemeriksaan setempat, dilakukan terhadap objek sengketa, di antaranya Panti Asuhan Maimun Basilam Baru yang terletak di Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais.
Kemudian, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pondok Pesantren Syekh Muhammad Baqi Basilam Baru yang berada di Desa Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat oleh Hakim disaksikan para tergugat dan kuasa hukum tergugat berjalan lancar dan damai. Kita sama-sama mengakui objek sengketa, letak, luas, dan batas objek sengketa” ujar Tri Setyo Muhammad Furwady, SH, Kuasa Hukum Penggungat didampingi rekannya Adnan Buyung Lubis, SH.
Pemeriksaan Setempat (descente) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irfan Lubis, serta dua hakim anggota masing masing Rudi Rambe dan Azhari Prianda Ginting. Hadir dalam pemeriksaan ini, pihak tergugat Akhmad Darwis Hasibuan, Syafaruddin Hasibuan, Muhammad Syukur Harahap dan Sulaiman Zuhdi Sormin.
Tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan Syafaruddin Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Shulaiman Siregar, SH, Zul Zaluchu SH, dan Fitriani Siregar SH. Sementara penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Tri Setyo Muhammad Furwady, SH dan Adnan Buyung Lubis, SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan beserta pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan. Hal ini sesuai dengan Nomor Perkara 29/pdt.G/2021/PN PSP.
Perkara pengalihan aset ini terbongkar, setelah penggugat yang merupakan keturunan anak dari Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, meminta untuk menjadi pengurus dan pengelola Yayasan. Namun, ditolak tergugat Akhmad Darwis Hasibuan, karena mereka tidak terdaftar dalam kepengurusan yayasan baru, yakni Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan mendirikan Yayasan Maimun, yang mengelola Panti Asuhan, Pesantren, Sekolah Swasta, Pondok Asuh Lansia, dan lain lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Selatan.
Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan meninggal dunia, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh Enam anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sayangnya sekitar tahun 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Dan pada tahun 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk membuat yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, yang berkedudukan di Desa Basilam Baru, dan mengalihkan semua aset Yayasan Maimun ke yayasan baru tersebut.














