MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, melakukan pemeriksaan setempat (Descente), terhadap objek sengeketa Yayasan Syekh Muhammad Baqi, di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (31/3/2022).
Pemeriksaan berlangsung lancar dan damai, karena kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat mengakui objek, letak, luas, dan batas objek sengketa. Pemeriksaan setempat, dilakukan terhadap objek sengketa, di antaranya Panti Asuhan Maimun Basilam Baru yang terletak di Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais.
Kemudian, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pondok Pesantren Syekh Muhammad Baqi Basilam Baru yang berada di Desa Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat oleh Hakim disaksikan para tergugat dan kuasa hukum tergugat berjalan lancar dan damai. Kita sama-sama mengakui objek sengketa, letak, luas, dan batas objek sengketa” ujar Tri Setyo Muhammad Furwady, SH, Kuasa Hukum Penggungat didampingi rekannya Adnan Buyung Lubis, SH.