PN Palembang Gelar Eksekusi Tiga Gedung Bumi Putera

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan penyitaan (Eksekusi), terhadap tiga objek gedung milik Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra, Jalan Sungai Pangeran, Jalan Sudirman dan Jalan Bambang Utoyo, Lemabang Kota Palembang, Kamis (2/3/2023).

Ketua Panitera, Ahmad Hartoni SH MH serta juru sita PN Palembang, Agusman SH MH, Luktiono SH MH, membenarkan penyitaan tiga objek sekaligus.

“Hari ini kami mendapatkan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dadi Rahmadi SH MH, untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung Bumi Putera, yang diajukan pemohon kuasa hukum PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang. Objek yang kita sita, tiga Gedung Bumi Putera di Jalan Sungai Pangeran, Sudirman dan Lemabang,” terangnya.

Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri 269/Pdt.G/2019/PN Plg. Kemudian ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 23/Pdt.G/2021/PN Plg dan putusan Mahkamah Agung 1/499/2022.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan Amaning oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali, sehingga pada hari ini kamis (2/3/23) melaksanakan sita eksekusi terhadap objek yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait