BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PN Palembang Gelar PS Aset Bina Darma, Ini Yang Ditemukan

×

PN Palembang Gelar PS Aset Bina Darma, Ini Yang Ditemukan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Guna memastikan tempat dan objek, PN Palembang kembali mengelar sidang gugatan perdata Yayasan Bina Darma (Bidar) Palembang, namun kali ini Pemeriksaan Setempat (PS), di Kampus A dan C, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Rabu (8/4/2026) pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh Ketua hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH didampingi dua hakim anggota, mengingat jumlah aset yang dimiliki sekitar 55 objek.

“Mengingat objeknya cukup banyak, maka kita akan lakukan secara bertahap. Hari ini kita fokuskan di Kota Palembang saja. Kita periksa kampus B dan C, Minggu depan kita akan PS kampus A dan B, tujuannya untuk memastikan objek tersebut memang ada dan memiliki batas-batasan yang jelas,” ungkap Jubir PN Palembang, Chandra Gautama, kepada awak media.

Pemeriksaan setempat di 15 Objek Bina Darma dihadiri pihak BPN, penasehat hukum penggugat dan tergugat.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan terhadap objek yang diperiksa, kedua belah pihak menyatakan tidak ada yang merasa keberatan,” ungkap Chandra Gautama.

Kuasa Hukum Penggugat, Donald P Manurung SH menjelaskan, proses pemeriksaan objek sengketa ini berjalan dengan baik.

‎”Kita bisa menunjukan batasan batasan dari objek sengketa, yang kami klaim sebagai milik yayasan,” urai Donald.

‎Sementara dari pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MM MSi menyoroti pemeriksaan pada objek kedua yakni Kampus B. ‎Menurutnya, dari keseluruhan hamparan lahan di Kampus B hanya seperempat bagian yang menjadi objek sengketa.

‎”Kesimpulan yang kami tarik dari pemeriksaan kali ini, bahwa tidak seluruhnya yang diklam sengketa oleh pihak pengugat, ternyata ada SPH – SPH lain, yang ada dalam dalil penggugat tadi tidak termasuk dalam sengketa dan kita nilai apakah ini menjadi milik Bina Darma atau bukan ini yang menjadi pertanyaan,” tegas Novel Suwa.

Sebelum berlangsung Pemeriksaan Setempat (PS), majelis hakim sempat beberapa kali menskors jalannya sidang pembuka di PN Palembang, karena tidak siapnya data dari pihak penggugat.

Disamping itu, pihak penggugat hanya melampirkan empat hamparan, dua hamparan baru disusulkannya hari ini. Selain itu, penggugat juga melakukan kesalahan penulisan dalam SHGB No 2 Luas 134. Selain itu SHGB 02 yang diajukan tidak terdaftar dalam gugatan.