PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Sengketa Lahan di Jalan Jepang, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang lapangan, dengan objek tanah seluas 4000 M, di Jalan Jepang, Lorong Barokah, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Jum’at (24/12/2021).

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Siti Fatimah SH.MH, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

Tim kuasa hukum penggugat Julianto, Suwito Winoto SH menjelaskan sidang lapangan ini guna melakukan pemeriksaan tempat.

“Sebelumnya, kami telah mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pihak Perumahan di kawasan Kalidoni, karena diduga
menyerobot tanah klien kami seluas 4000 meter dan sekarang dibangun Perumahan Alfarizi 3 Residence, di wilayah Sematang Borang, Kalidoni,” terang Ketua Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia Palembang ini.

Bagikan :

Pos terkait