BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

×

PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Sengketa Lahan di Jalan Jepang, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggelar sidang lapangan, dengan objek tanah seluas 4000 M, di Jalan Jepang, Lorong Barokah, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Jum’at (24/12/2021).

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Siti Fatimah SH.MH, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

Tim kuasa hukum penggugat Julianto, Suwito Winoto SH menjelaskan sidang lapangan ini guna melakukan pemeriksaan tempat.

“Sebelumnya, kami telah mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pihak Perumahan di kawasan Kalidoni, karena diduga
menyerobot tanah klien kami seluas 4000 meter dan sekarang dibangun Perumahan Alfarizi 3 Residence, di wilayah Sematang Borang, Kalidoni,” terang Ketua Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia Palembang ini.

Suwito Winoto menambahkan, dalam hal ini kliennya mengalami kerugian yang cukup besar.

“Untuk kerugian perkara lahan ini sekitar Rp 3 miliar, untuk materil sekitar Rp 1 miliar, karena objek sama tanahnya permeter diangka Rp 500 ribu. Harapan kita, ada win – win solution, namun kalau majelis hakim dan pihak berpendapat beda, kita akan ikuti. Tapi kami berharap ini sudah ada nilai ekonomis, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum tergugat, Alberth SH menjelaskan,
masalah ini masih dalam proses pengadilan.

“Masalah ini masih proses pengadilan dan hampir selesai, kita hargai proses pengadilan, kalau kita bicara win – win solution, itu dari awal. Sebelumnya pernah ada mediasi, tapi gagal. Faktanya yang bersangkutan tidak mengenal klien kami pada saat mediasi itu,” ujar Albert, kepada sejumlah wartawan.

Albert melanjutkan, perihal perjanjian diawal tanpa hitam di atas putih, kliennya tidak pernah menjanjikan hal itu.

“Saya sendiri menekankan bukan mewakili dari developer, tapi dari penyuplai bahan bangunan atau toko bangunan Bintang Jaya Terang,” pungkasnya.