Perlawanan Eksekusi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perlawanan eksekusi di kawasan Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Rabu (18/2/2026).
Sidang perlawanan eksekusi yang diajukan pemilik lahan yakni, Ibrahim dan Syarkowi itu, membahas perlawanan eksekusi atas lahan yang berada di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Sidang pada perkara yang terdaftar dengan Nomor 297/PDT.BTH/2025/PN Palembang itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Patti Arimbi, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing dan Krisnaldi, serta Mohammad Soleh selaku Panitera Pengganti.
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi yang terdiri dari Sulastrianah, SH, Sobriyan Midarsyah, SH, Ir. Samsul Bahri, SH, Sri Lestari Kadariah, SH, MH, serta Mahardika, SH, MH menyampaikan, klien mereka memiliki sebidang tanah dalam satu hamparan kebun dengan luas sekitar 45.000 meter persegi.
“Tanah itu merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin, sejak tahun 1979 dan hingga kini masih ditanami karet serta cempedak, serta telah dipagari beton,” ujar Sulastrianah, dihadapan majelis hakim.
Sulastrianah mengungkapkan, bahwa
sebagian lahan klien mereka telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12.
“Klien kami ini merupakan warga Kelurahan Talang Kelapa, Palembang, yang telah menguasai dan mengusahakan tanah warisan orang tua mereka selama puluhan tahun,” ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Patti Arimbi menjelaskan, bahwa perihal yang diutarakan Kuasa Hukum Ibrahim dan Syarkowi sudah dimasukan dalam berita acara.
“Setelah ini apakah ada hal yang ingin disampaikan lagi. Baik dari pihak BPN Kota Palembang dan yang lainnya?” tanya Hakim Ketua.
Karena tidak ada lagi hal yang ingin disampaikan dan saat proses sidang perlawanan eksekusi berlangsung, pihak pemohon tidak hadir tanpa keterangan, maka sidang langsung diselesaikan.
“Setelah ini kita akan dilanjutkan pada tanggal 4 (Maret), pada sidang elektronik penyerahan kesimpulan dari para pihak,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa pengukuran yang dilakukan atas dua SHM atas nama Usman Komarudin, hasilnya justru mengejutkan dalam Berita Acara Pengukuran Nomor 111/16.71/BPN/2020 dan Nomor 112/16.71/BPN/2020 tertanggal 19 November 2020, BPN Kota Palembang.
Dari berita acara itu, menyatakan dengan tegas bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak objeknya.
Meski demikian, Usman Komarudin justru melaporkan Ibrahim dan Syarkowi ke Polda Sumatera Selatan pada 1 Juli 2022 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan mafia tanah.
Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel kembali meminta pengukuran ulang kepada BPN pada 9 Oktober 2024, yang disaksikan oleh Kanwil BPN Sumsel serta BPN Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Hasilnya tetap sama, objek tanah dalam SHM yang diklaim tidak dapat ditemukan.
Ironisnya, dalam proses gugatan perdata, Ibrahim dan Syarkowi sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Palembang melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Plg. Namun di tingkat banding dan kasasi, putusan tersebut berbalik, dan klien dinyatakan kalah.
Saat ini, kliennya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa berita acara pengukuran ulang BPN tahun 2020.














