MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pihak Pengadilan Negeri Palembang mengaku telah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kontra kasasi dari terdakwa, kasus dugaan penggelapan yang menyeret dua petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Selasa (9/12/2025).
“Benar, memori kasasi telah kami terima. Kini kami masih menunggu rilis baca berkas atau proses susun berkas. Jika semuanya selesai, maka akan segera kami kirim ke Mahkamah Agung (MA),” papar Koordinator Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Chandra menargetkan sebelum akhir Tahun 2025 ini, kasus tersebut selesai.
”Pada prinsipnya berkas tersebut telah siap, sekarang kami lagi fokus menyempurnakannya dan akan segera di kirim,” terangnya.
Menurut Chandra, PN Palembang dalam hal ini berkomitmen untuk menyelesaikan perkara – perkara lainnya, tak terkecuali yang ada sebelum akhir tahun ini.
”Bukan hanya ini saja, semua berkas – berkas di PN Palembang, di akhir tahun yang siap kirim, akan kita selesaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat dua mantan pengurus Yayasan UBD itu, tidak lain Linda Unsriana dan Fery Corly kini telah sampai pada upaya kasasi, dimana eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan mereka di tolak oleh Majelis Hakim di putusan sela.














