MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan Susunan majelis hakim untuk menangani berkas perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh Bukit Asam (PT.BA) melalui anak perusahaan PT BMI yang menjerat lima orang tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, Selasa (18/11/2023).
Saat diwawancarai melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Pelawi SH MH mengatakan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi Akuisisi saham PT.SBS oleh PT.BA melalui anak perusahaan PT.BMI yang nilai kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, maka Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan 5 orang hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
“Karena kerugian Negara diatas Rp 50 miliar maka majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi ini sebanyak 5 orang, dan akan diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH dan didampingi oleh empat majelis hakim anggota, dan jadwal sidang telah ditetapkan pada tanggal 17 November 2023 mendatang,” tegas Humas PN Palembang.