BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim Digelar 5 Februari

×

PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim Digelar 5 Februari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menerima surat permohonan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa KMS H. Abdul Halim Ali bin KMS Ali. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Majelis Hakim Tipikor akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026.

Perkara dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan setelah terdakwa meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026 siang. Wafatnya terdakwa terjadi sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela atas keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum.

Kasus yang menjerat almarhum H Halim mencakup dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan surat dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol.

Dinamika Persidangan dan Kondisi Kesehatan Terdakwa

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang pada 26 November 2025. Sesuai asas ius curia novit, pengadilan tetap wajib memeriksa dan mengadili perkara yang telah masuk meskipun terdakwa dalam kondisi kesehatan yang terbatas.

Pada sidang perdana 4 Desember 2025, terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dengan bantuan selang oksigen. Majelis Hakim, yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H., secara langsung menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, dan yang bersangkutan menyatakan sanggup diperiksa.

Sejak awal persidangan, Majelis Hakim juga secara aktif menawarkan opsi sidang daring (online/video conference) kepada terdakwa. Opsi tersebut disampaikan berulang kali dengan mempertimbangkan usia lanjut terdakwa, kondisi kesehatan yang rentan, serta status terdakwa yang tidak ditahan.

“Majelis telah memberikan opsi maksimal agar persidangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kesehatan terdakwa,” ujar Chandra Gautama. Namun, penasihat hukum terdakwa memilih untuk tetap menghadirkan kliennya secara langsung ke ruang sidang dengan alasan permintaan terdakwa sendiri. Setiap persidangan pun didampingi tim medis dari pihak kejaksaan maupun terdakwa.

Soal Izin Berobat dan Pencekalan

Dalam proses persidangan, penasihat hukum juga sempat mengajukan permohonan izin berobat ke Singapura sekaligus meminta pencabutan status pencekalan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis menegaskan adanya batas kewenangan pengadilan.

Majelis menyatakan tidak berwenang mengeluarkan penetapan izin berobat karena terdakwa tidak berada dalam status tahanan. Secara hukum, terdakwa bebas menjalani pengobatan ke mana pun selama tidak ditahan oleh pengadilan.

Sementara terkait pencekalan, Majelis menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum, dan mendorong agar JPU dan penasihat hukum berkoordinasi secara langsung.

Proses Hukum Gugur karena Wafatnya Terdakwa

Pada sidang yang dijadwalkan Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena dirawat intensif di ruang ICU. Baik JPU maupun penasihat hukum menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kritis terdakwa, sehingga sidang ditunda selama dua pekan.

Namun, pada hari yang sama, terdakwa dilaporkan meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilampiri surat keterangan kematian, dan telah diterima Majelis Hakim PN Palembang.

“Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana gugur karena terdakwa meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelas Chandra Gautama.

Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP juga mengatur bahwa penghentian penuntutan harus dituangkan dalam surat ketetapan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, perkara korupsi yang melibatkan almarhum KMS H. Abdul Halim Ali secara hukum pidana dinyatakan gugur seiring wafatnya satu-satunya terdakwa. Seluruh proses pemeriksaan perkara dihentikan secara resmi melalui penetapan pengadilan yang akan dibacakan pada sidang 5 Februari 2026.