* Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan DK, salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa, di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Kamis (28/3/2024).
Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj. Revi Aprilyani, S.H., M.H. beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, untuk menolak permohonan Pemohon, dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan tersangka DK tidak berdasar.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Bapak Harun Yulianto, S.H., M.H.