[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Volume Peningkatan Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir (OI) Gelar Sidang Perdana
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip pada dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Rabu (24/11/2021).
Dua terdakwa tidak lain, Syamsul Bakri, selaku PN PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir dan Zainab Abidin, selaku Direktur atau kontraktor dari PT Fizupu Cahaya Buana mengikuti jalannya sidang yang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH digelar secara virtual.
Dimuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI), Maichel Carlo SH membacakan dakwaan, bahwa terdakwa Syamsul Bakr ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK, terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip, tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana, yang menjadi pemenang lelang, dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen, Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN / Rp 4,1 miliar lebih. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771 juta.
“Panjang ruas jalan seharunya 850 meter hanya 450 meter saja, besi seharusnya 680 kg hanya 12.755 gram saja, terdakwa Syamsul Bahri ST sebagai PPK di PUPR Ogan Ilir, proyeknya telah mencapai seratus persen di tanggal 10 Desember 2019, namun Syamsul tidak melakukan pengecekan lapangan, dan terdakwa Zainal didakwa Memperkaya diri sendiri, korporasi,” Jelas Carlo saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelis Hakim menunda Jalannya persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Terpisah saat diwawancarai, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari OI Michael Carlo SH, mengatakan terdakwa sudah sekitar sepekan ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
“Dari temuan ada kekurangan volume, paling terlihat di agregat B (batu split) lapisan batu. Termasuk timbunan dan mobilisasi juga ada. Didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor,” tegas Carlo.
Saat diwawancarai, Suwito Winoto SH didampingi Hafiz Al Hakim SH, menjelaskan, dari temuan kerugian tersebut, kliennya Zainal sudah membayar dan melunasi dari pada temuan dan dakwaan dari jaksa.
“Sudah dilunasi sebelum pemanggilan saksi dari Kejaksaan. Tiba-tiba sudah dibayar dan lunas, klien kita dipanggil sebagai saksi tiga kali, malah jadi tersangka dan ditahan. Ini ada apa? kami minta kepastian dan perlindungan hukum. Maka kami minta pembuktian materil yang jelas, makanya kami minta terdakwa dan saksi-saksi yang melihat hadir secara offline,” jelasnya.
Dengan dihadirkan secara offline, agar berinteraksi secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan minggu depan.
“Materilnya nanti akan kita jelaskan dalam dakwaan. Dalam persidangan dan pembelaan akan kami jelaskan semaksimal mungkin bahwa klien kami sudah membayar melunasi kerugian negara, dan tidak ada kerugian negara, kok mendadak dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Ogan Ilir,” terang Suwito.