PN Tanjung Enim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

* Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim, Sumsel

MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Pengadilan Negeri Tanjung Enim kembali mengelar sidang pemeriksaan setempat, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PTBA di Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Sabtu (17/12/2022).

“Benar, sidangnya masih berlanjut. Kini memasuki agenda pemeriksaan setempat,” papar Penasehat Hukum, H Nadjamudin Hanap, Hendra Jaya SH MH, ketika dibincangi sejumlah wartawan.

Hendra menjabarkan, gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin.

“Ada empat yang kami gugat, yaitu PT Bukit Asam, Tbk, Tanjung Enim, tergugat I, Syamsul Komar (66), tergugat II, Surahman (42), turut tergugat I dan Notaris Suhardi SH MKn, tergugat II, atas dugaan penyerobotan lahan warga seluas 4,6 Ha, di Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumsel,” urainya.

Dijelaskan Hendra, tanah kliennya telah dikuasai PTBA, yang dibeli melalui Samsul Komar.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait